DPRD Kebut Penyusunan Raperda Hak Keuangan dan Administratif
Badan Musyarawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif.
Jadi kami mulai menyusun pembahasan karena ketentuan. Sisa waktu tiga bulan lagi dari sekarang
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI, Mohamad Taufik menuturkan, batas waktu pengesahan raperda ini hanya menyisakan waktu tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD resmi diundangkan pada 2 Juni 2017 lalu.
"Jadi kami mulai menyusun pembahasan karena ketentuan. Sisa waktu tiga bulan lagi dari sekarang," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/7).
DPRD Kebut Pengesahan Tiga RaperdaTaufik memperkirakan, setelah raperda tersebut disahkan, pendapatan jajaran dewan akan meningkat empat kali lipat dari representasi tunjangan. Tunjangan tersebut antara lain biaya operasional, perumahan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) dewan.